belum disahkannya UU Keperawatan akan berdampakpada kekhawatiran tidak akan terciptanya sistem yang baik dalam keperawatan Indonesia. Hal tersebut akan membuat masuknya perawat asing dapat bekerja di Indonesia tanpa adanya kompetensi, akibatnya perawat Indonesia akan teracam. Padahal perawat Indonesia sudah diakui di kancah dunia namun dengan jumlah yang minim. Ditambah dengan telah ditandatanganinya MRA (mutual recognition agreement) dimana dalam perjanjian tesebut jasa keperawatan dapat diperdagangkan secara bebas yang terkait dengan globalisasi 2010 mendatang menambah deretan masalah yang mengharuskan adanya payung hukum yang jelas akan profesi ini.. Di antara negara2 ASEAN ,tinggal tiga yang belum punya UU keperawatan yaitu Laos, kamboja, dan Indonesia. UU diperlukan demi legalitas formal.
dilansir dari weblog pak masfuri.......
Akibat kelemahan system yang berjalan saat ini, banyak sekali hal yang merugikan masyarakat bangsa Indonesia dan khusunya para perawat, seperti kasus-kasus berikut ini:
- 700 perawat Indonesia yang bekerja di Kuwait terancam di pulangkan ke Indonesia akibat ketidakjelasan lembaga penjamin kompetensi lulusan, ijazah pendidikan dan system registrasi perawat di Indonesia.
- 167 perawat Indonesia yang dikirim ke Jepang dalam kerangka Indonesian Japan Economic Partnership dipertanyakan dan terancam tidak diakui ijazah pendidikan perawat pada kategori tingkat perawat yang sesuai dengan tingkat pendidikan perawat Indonesia akibat ketidakjelasan perbedaan bermacam-macam tingkat pendidikan dan katagori perawat yang tidak sesuai dengan kaidah internasional
- Ancaman pengangguran terdidik perawat yang sangat besar akibat lemahnya daya serap local dan tingginya lulusan perawat yang mencapai 31.000 pertahun dari 780 sekolah perawat yang ada atau telah mencapai angka ratusan ribu perawat tidak terserap pada bidangnya. Sementara penempatan ke luar negeri terkendala akibat akuntabiltas system penjaminan mutu lulusan dan registrasi dalam negeri yang dipertanyakan banyak pihak asing. Sehingga peluang miliaran rupiah dari remittance yang bisa tidak bisa diterima (gaji awal perawat di negara maju rata-rata per jam antara US$17-25), karena sesunggunya negara-negara maju kekurangan perawat hingga mencapai 2 juta orang hingga tahun 2015.
- Potensi kerugian rumah sakit akibat pemberlakuan Casemix dan DRGs karena komplikasi dan terjadinya kejadian yang tidak diinginkan yang salah satunya disebabkan oeh lemahnya tanggungjawab rumah sakit dalam meng-update kompetensi perawat. Komplikasi ini menyebabkan pemanjangan masa rawat pasien dan berdampak pula terhadap penurunan daya tampung rumah sakit dalam menerima pasien baru. Akibatnya, pasien yang menungu pelayanan akan bertambah parah penyakitnya.
- Pembengkakan nilai jaminan kesehatan di rumah sakit hingga Rp. 1, 145 triliun yang ditanggung oleh pemerintah akan terus terjadi dan semakin meningkat bilamana tidak didukung oleh kualitas perawat yang 24 jam memonitor, mengintervensi, mendeteksi dan mengoptimalkan proses penyembuhan pasien. Sementara, akibat penurunan produktifitas penduduk yang sakit, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp. 2,141 triliun per bulan.
- Sementara, dari sisi perawat, perlindungan kerja yang minimal dari penyakit menular seperti HIV/AIDS dan keselamatan kerja berdampak pada kinerja mereka dalam melayani pasien.
Kenyataan menunjukan bahwa perawat sering dianggap profesi yang kurang menentukan bagi indicator maju atau mundurnya sebuah bangsa. Padahal, kekuatan sebuah bangsa tergantung pada kesehatan dari penduduknya secara umum. Pengesahan Rancangan Undang Undang Keperawatan secepatnya akan berdampak kepada tingkat kepercayaan, perlindungan, kualitas pelayanan dan daya saing global perawat Indonesia.
harus berapa lama lagi....??
semoga Dewan yang terhormat di Senayan sana dapat sepakat dengan insan keperawatan... Demi terciptanya Payung hukum bagi profesi keperawatan di Indonesia..
maka dari itu..
sahkan UU keperawatan merupakan harga mati...
bagi kejayaan profesi ini..
Ya Robb.....mudahkanlah kami.....
WeLcome
Welcome To our blog....enjoy to this blog....
The NEWEST from us
15 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar