WeLcome

Welcome To our blog....enjoy to this blog....


The NEWEST from us

The NEWEST from us
uLtah buLun & iNa

08 Desember 2008

artikel bagus neh...

sepi bgt neh dari kemarin, ngenet deh akhirnya..eh dapet artikel bagus
baca ya..

sumber: http://www.motivasi.web.id/?p=80#more-80

selamat membaca...


Semua kesulitan sesungguhnya merupakan kesempatan bagi jiwa kita untuk tumbuh” (John Gray)

Pembaca, hidup memang tidak lepas dari berbagai tekanan. Lebih-lebih,hidup di alam modern ini yang menyuguhkan beragam risiko. Sampai seorang sosiolog Ulrich Beck menamai jaman kontemporer ini dengan masyarakat risiko (risk society). Alam modern menyuguhkan perubahan cepat dan tak jarang mengagetkan.

Nah, tekanan itu sesungguhnya membentuk watak, karakter, dan sekaligus menentukan bagaimana orang bereaksi di kemudian hari. Pembaca, pada kesempatan ini, saya akan memaparkan empat tipe orang dalam menghadapi berbagai tekanan tersebut. Mari kita bahas satu demi satu tipe manusia dalam menghadapi tekanan hidup ini.

Tipe pertama, tipe kayu rapuh. Sedikit tekanan saja membuat manusia ini patah arang. Orang macam ini kesehariannya kelihatan bagus. Tapi, rapuh sekali di dalam hatinya. Orang ini gampang sekali mengeluh pada
saat kesulitan terjadi.

Sedikit kesulitan menjumpainya, orang ini langsung mengeluh, merasa tak berdaya, menangis, minta dikasihani atau minta bantuan. Orang ini perlu berlatih berpikiran positif dan berani menghadapi kenyataan hidup.

Majalah Time pernah menyajikan topik generasi kepompong (cacoon generation). Time mengambil contoh di Jepang, di mana banyak orang menjadi sangat lembek karena tidak terbiasa menghadapi kesulitan. Menghadapi orang macam ini, kadang kita harus lebih berani tega. Sesekali mereka perlu belajar dilatih menghadapi kesulitan. Posisikan kita sebagai pendamping mereka.

Tipe kedua, tipe lempeng besi. Orang tipe ini biasanya mampu bertahan dalam tekanan pada awalnya. Namun seperti layaknya besi, ketika situasi menekan itu semakin besar dan kompleks, ia mulai bengkok dan
tidak stabil. Demikian juga orang-orang tipe ini. Mereka mampu menghadapi tekanan, tetapi tidak dalam kondisi berlarut-larut.

Tambahan tekanan sedikit saja, membuat mereka menyerah dan putus asa. Untungnya, orang tipe ini masih mau mencoba bertahan sebelum akhirnya menyerah. Tipe lempeng besi memang masih belum terlatih. Tapi, kalau
mau berusaha, orang ini akan mampu membangun kesuksesan dalam hidupnya.

Tipe ketiga, tipe kapas. Tipe ini cukup lentur dalam menghadapi tekanan. Saat tekanan tiba, orang mampu bersikap fleksibel. Cobalah Anda menekan sebongkah kapas. Ia akan mengikuti tekanan yang terjadi.
Ia mampu menyesuaikan saat terjadi tekanan. Tapi, setelah berlalu, dengan cepat ia bisa kembali ke keadaan semula. Ia bisa segera melupakan masa lalu dan mulai kembali ke titik awal untuk memulai lagi.

Tipe keempat, tipe manusia bola pingpong. Inilah tipe yang ideal dan terhebat. Jangan sekali-kali menyuguhkan tekanan pada orang-orang ini karena tekanan justru akan membuat mereka bekerja lebih giat, lebih termotivasi, dan lebih kreatif. Coba perhatikan bola pingpong. Saat ditekan, justru ia memantuk ke atas dengan lebih dahsyat. Saya teringat kisah hidup motivator dunia Anthony Robbins dalam salah satu biografinya.

Untuk memotivasi dirinya, ia sengaja membeli suatu bangunan mewah, sementara uangnya tidak memadai. Tapi, justru tekanan keuangan inilah yang membuat dirinya semakin kreatif dan tertantang mencapai tingkat
finansial yang diharapkannya. Hal ini pernah terjadi dengan seorang kepala regional sales yang performance- nya bagus sekali.

Bangun network

Tetapi, hasilnya ini membuat atasannya tidak suka. Akibatnya, justru dengan sengaja atasannya yang kurang suka kepadanya memindahkannya ke daerah yang lebih parah kondisinya. Tetapi, bukannya mengeluh seperti
rekan sebelumnya di daerah tersebut. Malahan, ia berusaha membangun netwok, mengubah cara kerja, dan membereskan organisasi. Di tahun kedua di daerah tersebut, justru tempatnya berhasil masuk dalam daerah tiga top sales.

Contoh lain adalah novelis dunia Fyodor Mikhailovich Dostoevsky. Pada musim dingin, ia meringkuk di dalam penjara dengan deraan angin dingin, lantai penuh kotoran seinci tebalnya, dan kerja paksa tiap hari. Ia mirip ikan herring dalam kaleng. Namun, Siberia yang beku tidak berhasil membungkam kreativitasnya.

Dari sanalah ia melahirkan karya-karya tulis besar, seperti The Double dan Notes of The Dead. Ia menjadi sastrawan dunia. Hal ini juga dialami Ho Chi Minh. Orang Vietnam yang biasa dipanggil Paman Ho
ini harus meringkuk dalam penjara. Tapi, penjara tidaklah membuat dirinya patah arang. Ia berjuang dengan puisi-puisi yang ia tulis. A Comrade Paper Blanket menjadi buah karya kondangnya.

Nah, pembaca, itu hanya contoh kecil. Yang penting sekarang adalah Anda. Ketika Anda menghadapi kesulitan, seperti apakah diri Anda? Bagaimana reaksi Anda? Tidak menjadi persoalan di mana Anda saat ini.
Tetapi, yang penting bergeraklah dari level tipe kayu rapuh ke tipe selanjutnya. Hingga akhirnya, bangun mental Anda hingga ke level bola pingpong. Saat itulah, kesulitan dan tantangan tidak lagi menjadi
suatu yang mencemaskan untuk Anda. Sekuat itukah mental Anda?

07 Desember 2008

nonton bareng tante

ada yang tau apa yg sedang booming akhir" ini??
buat kalian yang terlalu sibuk dengan dunia perkuliahan (ceile,,,sok gaul gitu,,,)akan gw kasih tau apa yang lagi heboh diluar sana.
-pertama adalah 'maryamah karpov', buku terakhir dari tetralogi laskar pelangi karangan Andrea Hirata baru-baru ini dah keluar dan gw juga beli gara2 adek gw terus-terusan merengek minta dibeliin (pssst..gw beli pas diskon 15%)>>lumayan
-kedua adalah 'twilight' yang bukunya udah ada tapi blom gw beli krn gak punya duit dan pelemnya mulai diputar dibioskop2...
-ketiga adalah UAS yang bentar lagi akan kitah hadapi (kalo yg ini semua kayaknya dah tau...)

sabtu kemaren, setelah ujian praktikum mikro dan ngerjain tugas farmako,,gw dan pidjoh memutuskan untuk pergi nonton twilight. dengan pertimbangan takut gak sempet karena bakalan sibuk nyiapin UAS,,kita pun pergi ke citos (di detos blom ada tuh).
dari kampus tercinta (UI loh), kita naek debora non-ac menuju citos, hujan pun turun kemudian,,,bikin jalanan yang dah macet jadi tambah macet..rencana awal mau nonton jam3 malah nyampe telat dan akhirnya tetep ngotot mau nonton yg jam5 meskipun dapet kursi baris ke-3 dari depan.
dari naek bis kita dah dapet masalah selain ujan yg turun deres banget, ternyata baik gw maupun pidjoh kagak ada yg pernah ke citos naek debora!!! mulai panik karena gak tau mau turun dimana...tapi akhirnya si pidjoh nanya ama mas-mas ganteng nan sipit yg kebetulan lagi duduk di sebelah pidjoh.
well, I think we had to say 'thank you' more than once,,,karena berkat dia, kita tidak jadi kesasar.

begitu berat perjuangan kita untuk nonton pelem twilight,,,(lebai...)
sebenernya gak ada yang spesial dari tuh pelem...krn twilight menceritakan tentang cewek yg jatuh cinta ama seorang vampir,, cerita yg begitu biasa kita temui di nopel-nopel ato dipelem-pelem,,,(keseringan baca nopel neh,,,) tapi yg bikin gw ama pidjoh semangat 45 nonton twilight tak lain dan tak bukan adalah karena si pemeran utamanya guanteng buanget...hahahahahaha...ide cerita yg biasa itu bisa tercover oleh sosok guantengnya ...kalo kagak percaya tonton aja ndiri....

ternyata derita gak ampe disitu,,,selesai nonton twilight tante pidjoh bingung mau pulang naek apa???kalo gw sih gampang banget,,tinggal naek kopaja 615 dah nyampe rumah,,berkat bantuan satpam akhirnya tante naek angkot merah no.11 yg menuju ke pasar minggu...wew,,,gw gak tau kelanjutan ceritanya tante pidjoh,,,melihat dia naek angkot gw cuma berdoa semoga dia gak kesasar,,,hehehehe...

REFRESH, OUR MIND,,, Artikel Issue Utama Hari Perawat Sedunia, 12 Mei 2008.

Oleh: Edy Wuryanto, SKp *)

(http://www.inna-ppni.or.id/index.php?name=News&file=article&thold=-1&mode=flat&order=0&sid=208)

12 Mei 2008 adalah Hari Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, memontum tersebut akan digunakan untuk mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik keperawatan. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menganggap bahwa keberadaan Undang-Undang akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pelayanan keperawatan dan profesi perawat. Indonesia, Laos dan Vietnam adalah tiga Negara ASEAN yang belum memiliki Undang-Undang Praktik Keperawatan. Padahal, Indonesia memproduksi tenaga perawat dalam jumlah besar. Hal ini mengakibatkan kita tertinggal dari negara-negara Asia, terutama lemahnya regulasi praktik keperawatan, yang berdampak pada sulitnya menembus globalisasi. Perawat kita sulit memasuki dan mendapat pengakuan dari negara lain, sementara mereka akan mudah masuk ke negara kita.

Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan. Pertama, alasan filosofi. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).


Kedua, alasan yuridis. UUD 1945, pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun 1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Ditambah lagi, pasal 53 bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Disisi lain secara teknis telah berlaku Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.

Ketiga, alasan sosiologis. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Disamping itu, masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan.


Konsil Keperawatan.

Indonesia menghasilkan demikian banyak tenaga perawat setiap tahun. Daya serap Dalam Negeri rendah. Sementara peluang di negara lain sangat besar. Inggris merekrut 20.000 perawat/tahun, Amerika sekitar 1 juta RN sampai dengan tahun 2012, Kanada sekitar 78.000 RN sampai dengan tahun 2011, Australia sekitar 40.000 sampai dengan tahun 2010. Belum termasuk Negara-negara Timur Tengah yang menjadi langganan kita.

Peluang ini sulit dipenuhi karena perawat kita tidak memiliki kompetensi global. Oleh karena itu, keberadaan Konsil Keperawatan/Nursing Board sangat dibutuhkan. Konsil ini yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pengesahan, serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan. Konsil bertujuan untuk melindungi masyarakat, menentukan siapa yang boleh menjadi anggota komunitas profesi (mekanisme registrasi), menjaga kualitas pelayanan dan memberikan sangsi atas anggota profesi yang melanggar norma profesi (mekanisme pendisiplinan). Konsil akan bertanggungjawab langsung kepada presiden, sehingga keberadaan Konsil Keperawatan harus dilindungi oleh Undang-Undang Praktik Keperawatan.

Tentunya kita tidak ingin hanya untuk memperoleh pengakuan Registered Nurse (RN) perawat kita harus meminta-minta kepada Malaysia, Singapura atau Australia. Negara yang telah memiliki Nursing Board. Mekanisme, prosedur, sistem ujian dan biaya merupakan hambatan. Belum lagi pengakua dunia internasional terhadap perawat Indonesia. Oleh karena itu, sesuatu yang ironis ketika banyak negara membutuhkan perawat kita tetapi lembaga yang menjamin kompetensinya tidak dikembangkan.

Kepentingan besar itulah yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). PPNI telah beberapa kali melobi Pemerintah, khususnya Departemen Kesehatan dan DPR untuk melolosan RUU Praktik Keperawatan menjadi Undang-Undang. Tetapi upaya itu masih sulit ditembus karena mereka menganggap urgensi RUU ini masih dipertanyakan. Sementara tuntutan arus bawah demikian kuat. Oleh karena itu, menindaklanjuti rekomendasi PPNI di Semarang, Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2008 digunakan sebagai Hari Kebangkitan Perawat Sedunia untuk memperjuangkan pengembangan keperawatan di masa yang akan datang.

draft ke 20.. RUU KEPERAWATAN .. kapankah disahkan?

Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….

TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.

d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.

e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.

f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Praktik Keperawatan.

Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) (cek ulang di UUD 45)

2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan.(di konsulkan ulang)

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PRAKTIK KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan sistem klien dan tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok.
(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang.
(7) Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.
(8) Ners generalis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners.
(9) Ners Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 1.
(10) Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan spesialis keperawatan 2.
(11) Registered Nurse disingkat RN adalah perawat profesional yang teregistrasi.
(12) Licensed Practical Nurse disingkat LPN adalah perawat vokasional yang teregistrasi.
(13) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom yang bersifat independen.
(14) Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi.
(15) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi oleh konsil keperawatan.
(16) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil keperawatan Indonesia terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(17) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(18) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(19) SIPP I (satu) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
(20) SIPP II (dua) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(21) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
(22) Klien dan atau pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat.
(23) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(24) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional (generalis dan perawat spesialisasi) sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(25) Komite adalah badan kelengkapan konsil yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas konsil.
(26) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Praktik keperawatan dilaksanakan berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 4

Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan sistem klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan tatanan lainnya.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan menulis permintaan obat/resep.
e. Melaksanakan program pengobatan secara tertulis dari dokter.

BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 6

(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk konsil keperawatan yang selanjutnya disebut Konsil Keperawatan Indonesia.
(2) Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Konsil Keperawatan Indonesia bersifat nasional dan dapat membentuk kantor perwakilan bila diperlukan.
Pasal 7

Konsil Keperawatan Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Keperawatan

Pasal 8

Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Pasal 9

(1) Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai tugas:
a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar pendidikan perawat
c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi perawat indonesia dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

Pasal 10

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a. Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan;
b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;
c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;
d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat;
e. Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat; dan
f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.


Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil Keperawatan Indonesia serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 12

(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris Eksekutif
c. Bendahara
d. Komite-komite
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Komite Uji Kompetensi dan registrasi
b. Komite standar pendidikan profesi
c. komite praktik keperawatan
d. komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota dan dapat membentuk sub komite sesuai kebutuhan.

Pasal 13
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia

Pasal 14
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan .
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.


Pasal 15
(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan Indonesia 19 (sembilan belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 9 (sembilan) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang
b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.

Pasal 16

1. Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil keperawatan Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia adalah 5 (lima) tahun
5. dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 17

(1) Personalia Konsil Keperawatan sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
 Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“

Pasal 18

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia.



asal 19

(1) Keanggotaan Konsil Keperawatan Indonesia berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan disetujui konsil;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

(2) Dalam hal anggota Konsil Keperawatan Indonesia menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
(4) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Konsil kepada Menteri kesehatan dan diteruskan kepada Presiden.

Pasal 20

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil Keperawatan Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Konsil
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai Konsil Keperawatan Indonesia
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 21

(1) Setiap keputusan Konsil Keperawatan yang bersifat mengatur dilputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil Keperawatan Indonesia dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.



Pasal 22

Pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 23

(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil Keperawatan Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendapatan lain yang sah.
(2) Sumber pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya yang diperoleh dari registrasi perawat dan sumbangan lain yang tidak mengikat.
(3) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 24

(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan bersama dengan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis I dan II disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN

Pasal 25

Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

Pasal 26

(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

BAB VII
REGISTRASI KEPERAWATAN

Pasal 27

(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) kategori:
a. untuk perawat vokasional Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisence Practical Nurse (LPN)
b. untuk perawat profesional Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Register Nurse (RN)
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah perawat Diploma III dan SPK untuk Lisence Practical Nurse (LPN)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis I, atau Ners Spesialis II untuk Register Nurse (RN)
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
e. lulus uji kompetensi
f. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi keperawatan
g. rekomendasi dari organisasi profesi
h. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar

Pasal 28

(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, ijin tempat praktik diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LPN berhak memperoleh SIPP I dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP II dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4) Lisence Practical Nurse (LPN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Register Nurse(RN) dan berhak memperoleh SIPP II.

Pasal 29

(1) Syarat untuk memperoleh SIPP I:
a. Memiliki STRP atau yang disebut dengan Lisence Practical Nurse (LPN)
b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
d. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
(2) Syarat untuk memperoleh SIPP II;
a. Memiliki STRP atau yang disebut dengan Register Nurse(RN)
b. Tempat praktik memenuhi persayaratan
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
e. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
(3) SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a. STRP masih berlaku
b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik ntuk memperoleh SIPP II diatur dalam peraturan tersendiri.


Pasal 30

(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LPN (Lisence Practical Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan LPN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 31

(1) Surat Izin Praktik Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang untuk memperoleh STRP dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (3), ditambah dengan:
a. rekomendasi dari Komite Etik dan Disiplin
b. angka kredit pendidikan berlanjut
(3) SIPP hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.


Pasal 32

(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan STRP;
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji perawat;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
(4) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(5) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diberikan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pasal 33

(1) SIPP sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) SIPP sementara berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) SIPP sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (2) dan (3).

Pasal 34

(1) SIPP bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil Keperawatan Indonesia.
(4) SIPP dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.


Pasal 35

SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 37

Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPP berwenang untuk:
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.

Pasal 39

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPP I berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP II;
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

Pasal 40

(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan tersendiri.

Pasal 41

(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LPN).
(2) LPN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 42

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 43
Hak Klien dan atau Pasien

Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan keperawatan;
d. menolak tindakan keperawatan; dan
e. mendapatkan resume keperawatan.

Pasal 44
Kewajiban Klien dan atau Pasien

Klien dan atau pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 45
Pengungkapan Rahasia Klien dan atau Pasien

Pengungkapan rahasia klien dan atau pasien/klien dan atau pasien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien dan atau pasien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
d. Kepentingan umum

Pasal 46
Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau pasien atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan;
e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
f. Menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.

Pasal 47
Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien dan atau pasien;
b. Standar profesi, standar praktek, kode etik ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.
c. Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
d. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum;
e. Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
f. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
g. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalisme.

Pasal 48
Praktik Mandiri

(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok.
(2) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah;
c. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
(3) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 49

Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.

Pasal 50

(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui jabatan fungsional perawat
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.


Pasal 51

(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi profesional perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta


Pasal 52

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 55
Sanksi Administratif

(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 38 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar Etik dan disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
Pasal 56
Sanksi Pidana

(1). Setiap perawat yang dengan sengaja melakukan praktik keperawatan tanpa memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2). Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa SIPP sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
3). Setiap perawat asing yang dengan sengaja melakukan praktek keperawatan tanpa SIPP bersyarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 57

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPP yang dimaksud dalam pasal 48 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 58

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 59

Perawat yang dengan sengaja:
(1). tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (4);
(2). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a sampai dengan huruf f
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 60

Penetapan sanksi administrasi maupun pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 61

(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 62

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.



BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 64

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kebutuhan Perawat Masih Sangat Tinggi

diambil dari PIKIRAN RAKYAT ONLINE..

BANDUNG, (PR).-
Kekurangan tenaga perawat di Indonesia masih sangat tinggi. Departemen Kesehatan memperkirakan kebutuhan perawat pada tahun 2010 mencapai 372.783 orang. Tahun 2006, jumlah tenaga perawat yang terdaftar sebanyak 308.000 orang. Itu berarti masih diperlukan sekitar 64.427 perawat yang harus dipenuhi dalam waktu empat tahun agar bisa memenuhi kebutuhan pada tahun 2010.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMKes) Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Dr. Bambang Giatno, M.P.H., saat ditemui di sela seminar nasional keperawatan "Keperawatan Bukan Hanya Apa yang Kami Cita-Citakan, Keperawatan Juga Apa yang Kami Kerjakan, Kami Abdikan" di Auditorium Sarawati Hall A-Telkom Training Centre, Jln. Gegerkalong Hilir No. 47 Kota Bandung, Minggu (30/11).

Untuk memenuhi prediksi tersebut, Bambang mengatakan, dalam satu tahun harus memproduksi sekitar 16.000 perawat. Padahal, kemampuan produksi perawat di Indonesia saat ini hanya sekitar 11.000 orang per tahun.

Menurut Bambang, kekurangan jumlah perawat tersebut dilihat berdasarkan jumlah penduduk. "Apabila dilihatnya dari institusi, ya memang jadinya kelebihan," ujarnya.

Menurut dia, yang menjadi masalah saat ini adalah tidak meratanya distribusi perawat. Dia mengatakan, hampir semua sekolah keperawatan berada di Pulau Jawa. Sementara, minat lulusan tenaga perawat yang ingin ditugaskan ke daerah sangat minim. "Jangankan ke Ternate misalnya, bagi lulusan tenaga kesehatan di Bandung ditempatkan di Cianjur pun tidak mau," ujarnya.

Dia berharap tantangan di bidang keperawatan ini juga bisa terpecahkan melalui Undang-Undang Keperawatan yang saat ini sedang dirumuskan. (CA-185)***

06 Desember 2008

ini, untuk kalian, sahabat-sahabatku...
luv u all...




Dan seorang remaja berkata, Bicaralah pada kami tentang Persahabatan.

Dan dia menjawab:
Sahabat adalah keperluan jiwa, yang mesti dipenuhi.
Dialah ladang hati, yang kau taburi dengan kasih dan kau tuai dengan penuh rasa terima kasih.
Dan dia pulalah naungan dan pendianganmu.
Kerana kau menghampirinya saat hati lupa dan mencarinya saat jiwa mahu kedamaian.

Bila dia berbicara, mengungkapkan fikirannya, kau tiada takut membisikkan kata “Tidak” di kalbumu sendiri, pun tiada kau menyembunyikan kata “Ya”.
Dan bilamana dia diam,hatimu berhenti dari mendengar hatinya; kerana tanpa ungkapan kata, dalam persahabatan, segala fikiran, hasrat, dan keinginan dilahirkan bersama dan dikongsi, dengan kegembiraan tiada terkirakan.
Di kala berpisah dengan sahabat, tiadalah kau berdukacita;
Kerana yang paling kau kasihi dalam dirinya, mungkin kau nampak lebih jelas dalam ketiadaannya, bagai sebuah gunung bagi seorang pendaki, nampak lebih agung daripada tanah ngarai dataran.

Dan tiada maksud lain dari persahabatan kecuali saling memperkaya roh kejiwaan.
Kerana cinta yang mencari sesuatu di luar jangkauan misterinya, bukanlah cinta , tetapi sebuah jala yang ditebarkan: hanya menangkap yang tiada diharapkan.

Dan persembahkanlah yang terindah bagi sahabatmu.
Jika dia harus tahu musim surutmu, biarlah dia mengenali pula musim pasangmu.
Gerangan apa sahabat itu jika kau sentiasa mencarinya, untuk sekadar bersama dalam membunuh waktu?
Carilah ia untuk bersama menghidupkan sang waktu!
Kerana dialah yang bisa mengisi kekuranganmu, bukan mengisi kekosonganmu.
Dan dalam manisnya persahabatan, biarkanlah ada tawa ria dan berkongsi kegembiraan..
Kerana dalam titisan kecil embun pagi, hati manusia menemui fajar dan ghairah segar kehidupan.

~ Khalil Gibran


sumbernya nih...
http://penyair.wordpress.com/2007/06/13/persahabatan-khalil-gibran/

03 Desember 2008

kepompong

hai2 buat kamu2 yang suka lagunya sindentosca..
neh gw kasih liriknya

Dulu kita sahabat
Dengan begitu hangat
Mengalahkan sinar mentari

Dulu kita sahabat
Berteman bagai ulat
Berharap jadi kupu-kupu

Bridge:
Kini kita berjalan berjauh-jauhan
Kau jauhi diriku karena sesuatu
Mungkin ku terlalu bertindak kejauhan
Namun itu karena ku sayang

Reff :
Persahabatan bagai kepompong
Mengubah ulat menjadi kupu-kupu
Persahabatan bagai kepompong
Hal yang tak mudah berubah jadi indah
Persahabatan bagai kepompong
Maklumi teman hadapi perbedaan
Persahabatan bagi kepompong

hmm....semoga persahabatan qta bagai kepompong ya...

29 November 2008

death note... oh... death note by cta hahahaha...


Death note 3 L change the world

Death Note dibagi menjadi dua bagian, yaitu Death Note(sekuel pertama) dan Death Note The Last Name (sekuel kedua)

sedikit buat loe pada yang enggak tau (whatt??ga tau death note??), sequel sebelomnya adalah tentang pertarungan 2 orang jenius,yaitu detective L (Ryuzaki) dan si jahat Kira (Light Yagami)
Cerita Death Note berawal ketika Light Yagami (Raito Yagami) menemukan sebuah buku yang ternyata milik Shinigami (dewa kematian Jepang) bernama Ryukk (Ryuku). Di dalam Death Note milik Ryuku, terdapat cara menggunakan Death Note yang ditulis olehnya sendiri. Death Note ini kemudian digunakan untuk mewujudkan idealismenya yaitu untuk menciptakan dunia baru yang bersih dari kejahatan, dengan dirinya sebagai Dewa.

Kemudian Death Note ini dia gunakan untuk membunuh para kriminal. Mendapatkan data para kriminal dari televisi maupun mencuri data kepolisian pusat (ayahnya, Shouichiro Yagami adalah seorang polisi). Ternyata tindakannya ini mengundang berbagai reaksi, baik dari masyarakat, para petinggi Jepang, bahkan dari para petinggi internasional. Kebanyakan masyarakat setuju dengan tindakan pembersihan dunia itu, namun para petinggi tidak menyetujuinya karena tindakan tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Tidak hanya itu hambatan yang ditemui Raito (yang dijuluki Kira, sebutan untuk Killer dalam dialek Jepang) untuk mewujudkan dunia yang bersih, dia juga harus berhadapan dengan L yang selanjutnya dikenal dengan nama Ryuzaki (nama aslinya sampai akhir cerita tidak diketahui). L adalah seorang detektif profesional muda bertaraf internasional yang hanya bergerak di belakang layar. Setelah bertemu L, jalan cerita "Death Note" menjadi semakin menarik.

dan pada tangga 9 februari 2008 ini,sekuel Death Note 3 "L change the world" telah premiere ^o^

nampaknya di film ketiga ini,dikhususkan buat fans2 L,karena jalan ceritanya engga gitu banyak nyebutin soal Death Note yang terdahulu..
di film ini 70% adalah cerita tentang bagaimana L memecahkan masalah kriminal2.nama asli L bakal disebut disini lho,kalo ngaku fans loe pada pasti maw tau donk ahahhak...

cta baru ol... hags.. hags....

27 November 2008

about bocah2

hai hai... kita mo perkenalan tentang bocah2 keperawatan yang ngisi blog ini neh...
yah walaupun blog ini dah lama ada tapi baru sekarang neh qt perkenalan....
maklum sibuk...hehehehe....
(pernyataan di bawah ini ditulis oleh beberapa bocah2 yg ada...hehehehe...so,,ya gitu deh...hwehehehe)


nah mulai aja ya dari yang pertama, qta ngurutin dari umurnya aja ya biar gampang...
bocah yang paling tua di antara qta (oops...maap yak kawan2kuwh...) adalah
1. cta

rossita sari, atau biasa di panggil shita.bocah ini ultah pada tanggal 17 September.bocah ini palng lemot diantara semua bocah.o iya dy dah punya buntut, upz co maksudnya..namanya yogi!dy anak UP,,,
cta ini juga paling jarang (malah gak pernah) pake kemeja atau kaos berkerah dgn warna2 soft....klo gak pake item ya warna putih....atau garis2 n itu juga garis2 item putih... (dasar sita)
padahal waktu kita (dee2,,sita,,sama pijoh,,,ada tambahan gak ya??gw lupa...hehehe)
beli kado buat nana di ITC (ups!!ketauan deh) dia tuh beli baju yg mirip2 modelnya sama yg kita kasih ke nana dgn warna yg soft....gak cewek2 bgd lah....warna ungu tua gtu apa klo gak salah...(tuh kan!!!gw ampe lupa ntu warnanya apa)...


2. ina

nama panjangnya adalah iiiiiiiiiiiinnnnnnnnnnnnnaaaaaaaaa....
hehehe,,,,gak deng...nama aslinya itu Listarina Noviani ini (bukan Lestarina loh...hehehehe) rumahnya paling deket ma kampus, makanya kalo bocah2 pulang kemaleman nginepnya di rumah ni bocah. oh iya dia juga yang paling rajin bawa bekel yang menunya paling disukain ma bocah2 itu adalah kentang pedes alias sambel goreng kentang...uenak tenan. ina itu paling rajin diantara kita,,,(cie...), rajin dateng pagi, rajin ngetekin tempat, rajin bikin tugas, pokonya rajin banget dah. ampe2 klo janjian ama bocah pun yg notabene jamnya terbuat dari karet semua (hehehehe) dy paling sering ontime...rajin banget kan tuh...klo gw sih (dee2.red) klo janjian ama bocah2 datengnya agak ditelatin...tp tetep aja nunggu2 juga...hehehehe
ada yg lupa (untung aja inget...apa seeey) klo lagi pake sesuatu yg berpita2,,,jgn coba2 deh deket sama ina....pasti pita2nya langsung ancur deh sama ina...hehehe....gimana gak...dy tuh suka bgd narik2in sesuatu yg berpita (bukan cacing pita tentunya...hehehe),,,dari baju nana,,,kerudungnya bulun...semuanya deh...hahahaha....



3.Ok! bocah tertua ketiga adalah nez a.k.a AGMON (NOT AGnes MONica but AGnes MON... *piiiippp* hahahahaha)
cewe yang atu ini paling tomboy diantara bocah2 yang laen.... (tapi ada yg lebih tomboy lg dari dy,,,tunggu aja siapa korbannya,,,hehehehe) dia ini satu2nya bocah yang ga pernah pake rok karna kemauan dia ndiri. dia mang pernah pake rok batik, tapi itu terpaksa gara2 dy jadi panitia OKK FIK 2008. Asal tau juga...dia itu pake rok batik juga boleh minjem.,,,,hehehehe *pizzz nez...*
bocah yg atu ini banyak gebetannya loh... (maksudnya gebetan dari bocah buat dy...hahahaha) ada motor...ada si R...hahahaha,,,,itu karena ada sesuatu yg berhubungan sama mereka...hihiihihi....
mereka berdua tidak untuk dipublikasikan loh....hehehehe...cukup bocah n Nez yg tau...hahahaha
dulu,,,,waktu semester awal,,,si nez ini paling rajin telat dateng ke kampus...hahahaha....ampe waktu dy ultah pun gw sama puput (dee2.red) ngasih dy jam tangan ijo gitu yang ampe sekarang blom dipake ma dy.... (bukan gak suka sih...tapi blom dikecilin talinya...hwahahahaha....PD banget gw...)
yup....seperti yang disinggung sebelumnya,,,dy itu demen beud ama warna HEJO....wkwkwkwkk
satu bocoran lagi...dari smester satu mpe skarang (baca:1 tahun lebih) dia sama pu2t blom bisa maen BLACK MAGIC loh...hahahaha....padahal ina udah bisa....malah baru bisa smester ini...hahahaha....kalah loe nez...heheheehe


4. pitri...

wew....ini dia bocah yg tadi gw bilang...dy itu sangar diantara kita,,,hehehehe,,,cowok abiz deh...ketomboyan agnes mah blom ada apa2nya....hehehehe
cewe asal van the glank ini paling sering dijailin ama bocah...dy juga sering ngejailin...terutama si agnes,,,sering bgd tuh digangguin ma dy,,,hahahaha...
dy suka bgd jajan di Fani......makannya juga banyak...hahahaha....terbukti dari postur tubuhnya yg sehat...hehehehehe....bisa jadi juara tuh klo ikutan lomba bayi sehat....hwehehehehehe....
dia juga suka bikin puisi2 yg bisakah disebut puitis???hwehehehehe.....
dy juga merupakan salah satu parasit loh.....namanya Ftiriasis,,,,wakakakakaka
eh iya,,,,dy juga disuruh bikin puisi loh sama dosen....wakakakakaka.....


5. nana
Yup...makin banyak aja nih identitas bocah yang kebongkar......hehehehee....
cewe selanjutnya yang bakal dibahas adalah si dudu aka duhana aka nana....
bocah ini rumahnya yg paliiiiiiiiiinnnnnnnngggggg jauh diantara bocah.....dari ujung ke ujung gitu deh,,,,di daerah cibinong yg klo ke kampus harus naek bis bogor-pasming dulu baru nyampe kampus...
bocah ini klo dateng pasti telat....hehehehe....mulai dari dateng ngerjain tugas,,,dateng belajar di rumah bulun,,,dateng janjian di kampus,,,ampe dateng kuliah pun agak telat...hehehehe....tapi gak parah2 banget....blom separah pijoh... (uuuppssss)


6. dEe
nah korban selanjutnya adalah ci dede.. sebenernya neh anak dulunya dipanggil didi tapi gara2 dia nulis namanya deedee trus mamank (red : pitri) manggil dia dede dan jadilah nama baru dia yaitu DEDE... bocah ini demen banget ma warna merah, dari jaket, baju, pulpen, pensil mungkin cdnya juga warna merah x, hehehe piss de!
oia wktu sma ni bocah ikt TALAM 38,,trus pas msk ui dy mw masuk MAPALA UI,,tapi apa blh dikata kita mahasiswa FIK terlalu sebuk dgn tugas yg setumpuk...hehehehe....jd pada intinya ga iktan deh....tapi skr dy brsama 1 org bocah laennya *akan diperkenalkan jg,,,tp nanti...* sdg mencoba b'gabung d komunitas taiko *tau bener apa kga nulisnya....hhehehehe...*
ni bocah ketawanya ga ada yang ngalahin..dari orang belom ketawa ampe orang slese ketawa juga neh anak ga bakalan berenti ngakaknya, jadinya kita malah ngetawain ketawanya dia,hehehe.........


7. Pu2t
udah nyampe puput aja nih,,,,hohohoho
pu2t ini lahir di Pacitan tgl 4 juni,,,cewek yg paling Girly (maybe) diantara kita...demen bgd dgn hal2 berbau seni gitu...kata pitri sih kertangkes (kerajinan tangan dan kesenian)
*kenapa kertangkes seh pit???kan kertakes bukan???hehehehe,,,it's OK lah...*

waktu smester satu dulu,,,dy sering bikin apa aja....entah itu gelang dari benang2 gtu,,,trus bikin sesuatu dari kertas (atau flyer) yg ga kepake buat dijadiin sesuatu...
asal lw tau aja...gantungan flashdisknya pun terbuat dari hasil kertangkesnya dia...hahahaha...dasar puput!!!
waktu libur semester genap kemaren aja (3 bulanan) dy udah bikin hasil kerja tangannya jg loh...topi gtu,,,warna biru apa klo gak salah,,,hehehe
apapun klo udah ditangan bocah yg atu ini...pasti deh hasilnya rapi...bagus juga...pokoknya kreatif bgd deh bocah yg ini,,,,
soal rahasia si puput...waktu jadi panitia dulu (D care klo gak salah)
dy pernah ngeliat seseorang dari ujung ke ujung (cukup tau itu aja...cz panjang klo ngejelasinnya) n gak pake kacamata (dulu emang gak mau pake...padahal dy udah tau klo mata dy minus...bandel emang)
trus dy tanya...itu sapa???berhubung dy salah tanya (dy tanya ke gw aka dee2 n agnes yg kebetulan kita bertiga di satu divisi yg sama...hahaha...gaya)
alhasil langsung dicengin deh....
cie puput,....sama si KURUS...hahahaha....
yup...cowo yg diujung itu "di mata puput" kurus,,,,padahal sih *piiiiiiip* hehehehe....


8. pJo...
akhirnya nyampe juga ke orang yg terKARET diantara bocah....hehehehehe...
pijoh namanya,,,wwkwkwkwkwk....aka Hafidzah Fitriyah....
bocah kereta ini (klo disingkat jadi BOKER donk...pantes bau joh...hehehehe...kidding bu...) rumahnya di tangerang (rumah ortu maksudnya) tapi dy tinggal sama neneknya di daerah tebet....ga tw deh dimana...blom pernah kesana sih...hehehehe
rumah aslinya seh di islamic, daerah karawaci..tapi ni anak termasuk yang ga begitu kangen ma rumahnya ndiri, makanya dia jarang pulang!dah disuruh pulang juga ga mau pulang2
hmm...apalagi ya?ow iya dia ini tantenya bocah2, kenapa dipanggil tante?karena dandanan dia yang kayak tante2..mule dari baju, celana, tas, sepatu ampe mukenya juga kayak tante2 alias dah tue gitu...(upz,maap yah joh just kidding,hehehe)

9.selanjutnya adalah emoy ni paggilan gw yang bikin(red : na2)

nama panjangnya Emi resmiyati...dia ini temennya mamank dari sma..satu sma, satu kampus, satu kostan(dulu), unutung aja ga satu kamar..wuih ga bosen apa mi?hehehe
ni anak biar "pendiem" gini tapi ditakutin lho ma mamank, hahaha mank2 badan doank subur...tapi takut ma emi...hehehe
emoy ini satu2nya bocah nyang pake kacamata kemana-mana ampe foto juga pake kacamata..dia ngerasa da yang ilang kalo ga make kacamata.
ultahnya tanggal 31 agustus, pas ultah dia kmaren banyak bgt kado yang dia dapet dari bonyoknya..
mule dari laptop dan sgala aksesorisnya, printer ampe hp pun baru..wuidih gw juga mau tuh dpt kado kayak gitu..

10.wah udah 9 aja neh bocah2 yang qta ceritain...
tapi tunggu dulu masih ada bocah terakhir yang belum qta ceritain..

nah bocah bontot ini namanya nurul widiyastuti..yang lebih akrab dipanggil BULUN
dia paling muda diantara yang lain..ultahnya tanggal 13 november
hmm...c bul2 ini yang paling alim diantara bocah2, dia kebalikan dari agnez..ga pernah pake celana (maksudnya celana panjang tanpa rok ya..kalo cd seh pasti pakelah,hehehe)
mantan pemakai behel ini tinggal di pasar minggu, kalo lagi mw ujian biasanya qta blajar bareng dirumah dia soalnya rumah dia terletak di tengah2 jadi gampang dijangkau ma bocah nyang laen
bulun ini paling suka warna ijo ma merah...

25 November 2008

No Smoking Everybody!!! ^.^

Huff....baru posting lagi nih...
kali ini gw mo share ke semua yg buka blog ini...(berhubung banyak jg yg buka,,,hwehehehehe)
'bout bahaya merokok...

jujur aja gw agak sebel sama orang2 yg suka ngerokok...
apa enaknya sih???
udah bisa bikin rusak organ tubuh kita,,,bau pula asepnya...buang2 uang juga lagi...ugh...

gw pernah tanya temen sendiri (tny brg nana ke seseorang) dy pernah nyoba ngerokok tp udah gak lagi...cz dy berpikir...iya juga ya,,,apa enaknya ngerokok???

cuma mau kasih video ttg akibat dari rokok itu sendiri...
dosen sih pernah kasih liat videonya di kelas,,,
so...gw cuma mo berbagi aja....
siapa tau dgn adanya video ini,,,semua org yg ngerokok bisa SADAR n berhenti ngerokok...at least bisa ngurangin kecanduan rokok itu....(klo bisa sih berhenti aja sekalian...hehehe)



MUNGKIN AJA INI BISA TERJADI SAMA ORG YG PEROKOK PASIF,,,,

seperti kata2 pada video itu...
"EVERY CIGARETTE IS DOING YOU DAMAGE"

23 November 2008

minggu malas-malasan

Euhh..
minggu2 trakhir semester 3 inih..
kenapa akyu malas skalihh.sering bolos *ehm, lebih tepatnya sengaja telat
sering ga meratiin dikelas, udah ga pna nyatet lagi, di scele cuma nongol 2-3 biji,
bobo kecepetan-tapi bangun kesiyangan..huahh.ada apa ini??
jgn2 di dalem tubuh gw bersarang jin iprit yg sengaja menggoda gw.haiaah..
teman2..bantulah aku menghilangkan si-gw-yg-malas ini dari jiwaku

udah mau uas nih..kita belajar yuu..
kmaren, sempet ada rencana bljr gtu. but why?tapi knapa? ga jadi bgitu saja..
alhasil, aku membelokkan diriku ke jalan lain..alias represhing bersama ibu dede *nama bekennya dee2 skrg.hhe
scele-ku jadi terbengkalai, aku lupa ingatan.

oia, betewe-betewe..minggu2 gini hrusnya gw brada di pelataran parkir FE, menikmati alunan dari para musisi jazz yang sedang menggoyang UI *ngutip artikel sebuah koran
tapi ga jadi kayaknya..karena skrg.. si jin iprit bangkit lagi dari sarangya..aaarghhhh!!


*sebuah_catatan_yang_gak_penting_tuk_dibaca*

22 November 2008

SIMAK UI

hai kawan...bentar lagi kan dah mw tahun ajaran baru neh..
nana mw kasih informasi tentang SIMAK UI buat anak2 SMA yang mw msk UI, tapi gw harap tulisan ini ga dibaca ma MAHASISWA yang udah keterima di UI dan mw nyoba lg, karena menurt gw itu orang-orang seperti itu adalah orang2 yang ga pernah bersyukur, yang ga mw ngasih kesempatan sama anak2 yang ingin merasakan dunia kuliah (terutama di UI)
maaf kalo tulisannya terlalu kasar, tapi gw cuma mw nyadarin aja ma orang2 ini bahwa mereka sudah AMAT SANGAT BERUNTUNG jadi, apa salahnya memberikan kesempatan pada orang lain ya kan???

SIMAK

SIMAK-UI (Seleksi Masuk UI) adalah ujian seleksi masuk UI yang diselenggarakan oleh UI bagi calon mahasiswa yang ingin kuliah di UI untuk program pendidikan sebagai berikut:

* Program Sarjana Reguler
* Program Sarjana Kelas Paralel
* Program Vokasi

SIMAK UI menggantikan UMB yang dilaksanakan pada tahun 2008

Setiap siswa SMA yang memenuhi persyaratan dapat memilih mengikuti salah satu atau lebih program pendidikan yang seleksinya melalui SIMAK UI (Seleksi Masuk Universitas Indonesia).Khusus Program Sarjana Reguler seleksi ujian masuk selain melalui SIMAK-UI juga dapat melalui SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri)

Seleksi Masuk Universitas Indonesia
Minggu, 1 Maret 2009
Di 40 lokasi seluruh Indonesia
Jadwal Pendaftaran
Jenjang Lokasi Ujian Pendaftaran Seleksi Masuk
Vokasi
Sarjana Reguler
Sarjana Kelas Paralel
40 lokasi di Seluruh Indonesia
19 Jan-22 Feb 2009 1 Maret 2009

Biaya Pendidikan (*tahun 2008)
Jalur Penerimaan
BOP
(per semester)

Uang Pangkal
(Semester 1 tahun 1)
Reguler (SIMAK-UI,SNMPTN, Prestasi)

Disesuaikan dengan penghasilan penanggung biaya pendidikan:

* IPA Rp. 100.000 – 7,5 juta s.d 25 Jt (FK, FKG, FT, FASILKOM)
* IPS Rp. 100.000 – 5 juta s.d 10 Jt (FE, FISIP, FH, FPsi)

Disesuaikan dengan penghasilan penanggung biaya pendidikan:
KelasParalel Rp. 6 juta – 10 juta Rp. 10 juta
Vokasi Rp. 4 – 6,5 juta Rp. 4 juta

Ditambah DKFM Rp. 100.000 per semester dan DPP Rp. 600.000 di Semester 1 tahun 1
Presentasi kuota penerimaan mahasiswa program sarjana regular berdasarkan pola penerimaan mahasiswa baru

56% SIMAK-UI,

14% SNMPTN,

30% PPKB

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs http://penerimaan.ui.ac.id... Pilihan Program Studi dan persyaratan dapat dilihat pada web tersebut.

Informasi lebih lanjut :

Gedung Pelayanan Mahasiswa Terpadu Pusat Administrasi Universitas
Telp.(021) 78841818, 7867222 ext.100022, 3296 3665, 3296 3655, 7864126
Email : penerimaan@ui.ac.id
Fax : (021) 7270158

08 November 2008

PNS Tidak Cocok Untuk …

tulisan ini gw kutip dari Mas Romi, gw sependapat sama beliau..so..bagaimana dengan kamu bocah2???

by Romi Satria Wahono

Menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), bagi sebagian orang Indonesia adalah sebuah dambaan, meskipun bagi sebagian lagi yang lain mungkin keengganan. Menjadi dambaan banyak orang sehingga antrean pengambil formulir pendaftaran CPNS selalu membludak setiap tahun. Orang merelakan apapun yang dia miliki untuk menjadi seorang PNS, baik uang puluhan juta rupiah, harga diri, dsb. Meskipun sudah ada upaya dari pemerintah untuk memperbaiki masalah rekrutmen PNS, baik melalui hukuman dan perbaikan sistem, tapi tetap saja masalah sogok, suap, atau apalah namanya adalah fakta yang terjadi di masyarakat.

Alhamdulillah saya tidak perlu melewati itu semua, karena kebetulan saya menjadi PNS bukan lewat jalur penerimaan biasa, tapi lewat beasiswa sekolah luar negeri dalam program STAID (sebelumnya bernama OFP dan STMDP) yang diinisiasi pak Habibie. Well, meskipun saya tidak pernah bercita-cita menjadi PNS, saya harus ikhlas melaksanakan perjanjian yang dulu saya buat sebelum berangkat ke Jepang. Dan secara dewasa saya harus mengakui bahwa ini adalah jalur jalan kehidupan saya, paling tidak sampai ikatan dinas 2n+1 saya berakhir

Jujur, saat ini saya merasa fatique, penat dan bosan dengan kehidupan saya sebagai PNS. Mohon maaf bagi rekan-rekan saya sesama PNS, sekali lagi saya tidak bermasalah dengan anda semua, saya cinta anda semua dan sedang berdjoeang seperti anda-anda semua Yang saya penatkan adalah behavior, sistem dan birokrasi yang ada di dalam institusi pemerintah. Biasanya yang menentramkan saya adalah sahabat saya yang lagi nongkrong di jerman, yaitu Made Wiryana yang sering mengatakan bahwa, yang paling gampang itu memang kalau kita memilih berdjoeang di luar, bebas dan tidak terikat. Penghargaan yang besar kepada rekan-rekan yang memilih berdjoeang di dalam institusi pemerintah, membuat inovasi serta perbaikan dari dalam.

Nah saya ingin menshare suatu ide, pandangan dan referensi sebelum saudara-saudara saya tercinta di seluruh Indonesia memilih untuk menjadi PNS. Tentu yang saya sampaikan ini masih bersifat subjektif, masih hanya analisa di satu atau dua institusi pemerintah, dan perlu satu langkah diskusi, survey atau penelitian yang komprehensif sebagai upaya objetifikasi ide. Poin-poin yang saya sampaikan di bawah juga masih bisa ditambahi, dikurangi, dihapus atau bahkan diturunkan kalau muncul desakan di sana sini Mudah-mudahan ide ini bisa jadi gambaran sehingga tidak ada lagi orang yang salah jalan menempuh jalan terjal dan mendaki menjadi PNS, padahal itu sebenarnya tidak cocok untuk dirinya.
Jadi menurut saya, sekali lagi "menurut saya", PNS tidak cocok untuk orang-orang seperti di bawah:

1. Orang yang ingin melakukan perubahan, perbaikan, membuat inovasi baru dan berharap itu akan terimplementasikan dalam waktu cepat. Perubahan, perbaikan berjalan lambat karena sistem (baik dalam konotasi baik maupun buruk ) sudah berjalan sangat lama dan turun temurun. Anda mau nekat? anak kemarin sore dan pahlawan kesiangan adalah gelar abadi anda

2. Orang yang tidak suka melihat uang dan anggaran dipermainkan, diputar-putar dan dipatgulipat. Orang yang memandang bahwa permainan anggaran, permainan perencanaan kegiatan adalah kegiatan yang salah, penuh dosa dan akan mendapatkan balasan setimpal di akherat kelak. Perlu dicatat juga bahwa banyak juga "PNS lurus" yang tidak menyadari bahwa beberapa fasilitas dan honor yang diterima adalah hasil subsidi silang dari kesemrawutan anggaran dan realisasinya.

3. Orang yang tidak suka sesuatu berjalan tidak sesuai dengan rencana atau anggaran yang jauh-jauh hari telah ditetapkan. Dalam rencana anggaran tertulis beli komputer Rp. 20 juta, ternyata harga sebenarnya hanya Rp. 5 juta, dan akhirnya sisanya dipakai untuk keperluan lain yang di luar rencana (honor, tunjangan, beras atau minyak goreng untuk karyawan).

4. Orang yang tidak tega memalak teman-temannya yang menjadi rekanan bisnis institusinya, dengan meminta kuitansi seharga Rp. 50 juta, padahal nilai pengadaan barang/jasa sebenarnya hanya seharga Rp. 25 juta. Si rekanan bisnis ini karena marginnya kecil, jadi ngemplang pajak, karena memang dia tidak menerima duwit sebesar itu. Perusahaannya bangkrut karena nggak kuat bayar pajak, akhirnya dia buat perusahaan lagi dan ngurus jadi rekanan lagi. Muter-muter terus coi …

5. Anak muda yang cerdas, berwawasan dan bisa mengeluarkan dan merangkumkan ide (pendapat) yang lebih brilian dan strategis daripada eselon diatasnya (eselon 4, 3, 2, 1) atau bahkan seorang menteri. Si anak muda ini ketika bertemu dengan bos yang tidak tepat akan disebut bahwa idenya terlalu strategis dan kurang tepat dengan golongannya yang rendah dan cocok untuk permasalahan teknis

6. Orang yang tidak suka dirinya dan hasil kerjanya dinilai hanya dari absensi. Atau lebih lagi bagi orang yang tidak bisa kerja kalau sebelum kerja harus njeglok mesin absensi Apa yang anda perbuat, membuat proposal setebal kamus oxford, kerja lembur sampai subuh, membuat kerjasama dengan institusi atau organisasi di luar negeri, atau mengharumkan nama institusi karena anda berprestasi di luar, semua tidak akan dipandang kalau absensi anda jeblog. Kalau anda protes, maka anda akan diminta membaca UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan PP No 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau perlu bacanya sambil nyungsep di laut saja mas …

7. Orang yang merasa kurang apabila bekerja sehari hanya 4 jam. Karena kemungkinan anda akan datang jam 8 pagi, njeglok absen, sarapan pagi sambil ngobrol sampai jam 10. Istirahat siang jam 12, kembali ke kantor jam 13:15, dan adzan sholat ashar jam 15:15 merupakan bel pulang kantor.

8. Orang yang memiliki jiwa enterpreneur dan selalu melihat segala peluang sebagai peluang yang kemungkinan bisa menjadi bisnis. Ketika jiwa enterpreneur ini diimplementasikan di tempat yang tepat hasilnya akan positif, tetapi apabila diimplementasikan di institusi pemerintah tempat bekerja, bisa jadi sumber korupsi yang maha dahsyat dan mengerikan. Orang ini diharapkan ketika melihat berjubelnya pendaftaran PNS dan mendengar keluhan 4 juta PNS di Indonesia tentang gaji mereka yang rendah selalu berpikir untuk mempunyai perusahaan dan bisa membuka lapangan kerja baru bagi 4 juta orang di Indonesia. Mungkin posisi itu lebih tepat.
Saya yakin bahwa sebagai anak bangsa, baik posisi kita ada di dalam maupun di luar institusi pemerintah, kita ingin dan sama-sama berdjoeang membuat republik kita ini lebih baik, lebih maju, lebih sejahtera dan disegani bangsa-bangsa lain. Seperti yang sudah saya sitir diatas, kadang PNS bukanlah pelaku, tetapi sebenarnya juga menjadi korban. Masih banyak "PNS-PNS lurus" yang siap melakukan perbaikan di negeri ini. Mari kita melakukan perbaikan semampu kita, baik dengan lisan, hati maupun dengan tangan. Dan jangan lupa untuk mensyukuri segala nikmat dan keadaan yang sudah Allah berikan kepada kita.
Wallahualam bisshawab.

05 November 2008

REUNI AKBAR SMAN 38 JAKARTA

Umph,,,numpang ngasih info neh....
hehehehe.....gpp kan sodara2...^_^
yup...ini dapet dari milis TALAM (PECINTA ALAM 38)...
heehehehehe...



"Hasil pertemuan SC dan OC dalam rapat persiapan Reuni Akbar 38"



1. Disepakati untuk mengadakan Reuni Akbar dengan fokus mengadakan Temu Alumni

2.
Pelaksanaan Temu Alumni ditetapkan tanggal 11 Januari 2009


3. Tempat pelaksanaan di Balairung UI Depok

4. Detail Acara akan disusun oleh OC (akan dibuat Struktur Kepanitiaan Acara yang menyangkut keseluruh Angkatan harus masuk kedalam kepanitiaan tersebut)

5. Peserta ditujukan kepada seluruh angkatan alumni

6. Untuk modal awal, OC akan mengirim surat permohonan sumbangan modal awal kepada uang kas angkatan

7. Uang kas angkatan yang telah disetor kepada OC akan dikonversikan dengan tiket masuk

8. Tiket masuk pelaksanaan reuni ditetapkan minimal Rp. 100.000,-

9. Proposal kegiatan diusahakan minggu depan tanggal 2 November sudah selesai

10. Segera melaksanakan deklarasi adanya Reuni Akbar baik melalui spanduk maupun media dimulai hari senin 27 Oktober 2008

11. Untuk pembiayaan kegiatan akan dirinci lebih detail lagi, serta direncanakan untuk melibatkan sponsor dalam pembiayaan kegiatan.


Hasil dari pertemuan tersebut agar Seluruh Angkatan untuk mulai bergerak dari sekarang.... Infokan kerekan-rekan anda akan reuni akbar ini....mohon tiap koordinator angkatan agar bisa lebih menyolitkan angkatannya masin-masing. ...Ingat! ..ini merupakan kerja Sosial...dan kita hanya mendapatkan imbalan berupa “Senyum Alumni SMAN 38” yg bisa bertemu kembali.




Jaya SMANTILA!!!


Mohamad Ary Fonda

Ketua Umum Acara

28 Oktober 2008

Sarwiti Pingin jadi PNS

Sarwiti sekarang lagi bingung..kemaren dia liat berita di tipi item putihnya yang suka ngadat kalo gak digebrak-gebrak, dia liat berita kalo orang pada bejibun ngikutin tes CPNS. Senayan aja sampe penuh didatengin orang2 yang berlomba buat dapet status PNS, padahal kalo tu lapangan dipake pertandingan sepakbola dalam negri, penontonnya gak bakal ngebludak kayak gitu. Sarwiti jadi kepikiran pingin ikutan tes PNS..kayaknya namanya keren juga tuh…eeeehh tapi Sarwiti masih bingung, kenape sih orang2 pada pingin jadi pegawe negri??alesan orang2 yang diwawancarain pas abis ikutan tes PNS sih bilang pengen ngabdi aja ama Negara, makanya dia pengen jadi PNS..padahal pan kalo pengen ngabdi sama negri sendiri kagak perlu tuh status PNS, emangnya kalo kagak jadi pegawe negri trus kita gak bisa ngabdi ama negri kita tercinta yang carut marut ini apah..


Ehh..trus si sarwiti keinget ama si sarmili, mantan pacarnya yang waktu sekolah bergajulan banget..si sarmili sekarang udah jadi PNS, katanya dia ampe jual pohon jengkol ama kebo buat nyogok panitia yang ngurusin tes CPNS waktu ntu biar diterima.. katanya sekarang hidupnya enak banget..gajinya gede, punya tunjangan buat entar kalo udah pensiun, trus tunjangan2 laen juga, yang kalo gak dikasih pemerintah ntar tu PNS ngamuk2 ngacak2 DPR..tambahan lagi, sekarang dia dikasih motor bebek terbaru dari pemerintah, kalo gak salah namanya inventaris yah..denger2 tu motor buat ngejalanin tugas dia pas lagi kerja jadi PNS aja gitu, tapi sarwiti sering liat sarmili jalan2 ke pasar malem ama pacarnya tiap malem minggu pake ntu motor inventaris (sarwiti tambah bingung dah..katanya buat kerja..tapi kok dipake pribadi)…nah yang paling enak kata si sarmili..kalo udah jadi PNS kagak usah kerja mati2an, banting tulang, kerjanya bisa seenaknya ndiri, kalo mau bolos juga kagak apa2 asal alesan nya ada urusan keluarga gitu..ntar juga dimaapin..


Ooohh,,mungkin itu yee yang bikin ribuan orang di senayan pingin nyandang status PNS gitu..dia bisa kerja enak..leha-leha tapi tu gaji kagak dikurangin..trus tunjangan2 krintal krintil tetep jalan teruuuusss…
Tapi sarwiti tetep bingung deh ama PNS..emang kalo kerja kita kagak maksimal, tapi gaji tetep maksimal, dia kagak malu apah ama pemerintah..ama masyarakat..padahal pan tanggung jawabnya lebih gede ya..kan yang ngegaji mereka ntu masyarakat..kudunya mereka kalo kerja lebih giat dan tanggungjawab ya..kan lebih bisa diawasi masyarakat, bukan malah ngegedein kasus korupsi trus nyusahin masyarakat doang kerjanya..
Haduh..haduh..daripada sarwiti stress..dia mutusin mending kagak usah jadi pegawe negri aja deh,,lagian emang kalo kagak jadi PNS dia bakal mati apah!!!!!hehehehehe..



*btw tulisan ini hanya luapan kekesalan gw..gak bermaksud untuk menyinggung siapapun..

24 Oktober 2008

kesan p'tama

hai2....

balik lagi neh dudu numpang ngepost!
pengen curhat neh, seharusnya hari ini gw ma bocah2 kel.12 ujian naul kanal..ups nasal kanul maksud gw,hehehe
jadi pas jam 1/2 1 qta dah pada stand by di depan lab gedung A. trus jam 1 apit ngubungin bu yona bwat konfirm kalo hari ini jadi praktikum. bu yona bilang OK, qta disuruh nyiapin alat&kalo dah slese telpon dia lagi..
nah karena perjanjiannya jam 1/2 2, qta2 pada blajar dulu deh trus jam 2 kurang 10 menit baru nelpon bu yona lagi...eh eh ternyata ibunya langsung bilang ga mood lagi gara2 qta kelamaan padahal dia dah nunggu 1 jam
wah mule dag dig dug dah tu anak2!pas ibunya dateng, dia langsung bilang ga usah praktikum hari ini....
jreng..jreng...jreng langsung pada diem, buat nunggu lama2 kalo ga jadi ujian ya kan?

nah pas udah dialog ma dia, diputuskanlah kalo ujiannya minggu depan+praktikum bed making..

wah bu yona2 kesan p'tama denganmu sungguh mendebarkan...smoga ke depannya ga ada miskom lagi yah bu....

14 Oktober 2008

Di Sela

menulis di sela2 kuliah..
mau ngeluh ajalah..
sebentar lagi uts..tapi tugas2 yang luar biasa menyita waktu tak pernah berhenti..
bingung mau ngatur waktu..
belum lagi ada dosen yang ngambek..
masalah kepanitiaan yang bentrok ama jadwal kuliah..
bingung sama komitmen..mana yang harus diprioritaskan..
pingin teriak.."hwaaaaaaaaaaaaaaaa..........."
pingin lepas dari jeratan ini semua..
kayak ada beban 70 ton (lebai)..
gw salut ama mapres..
bagaimana mereka memenej waktu..
semua daijalani dengan lancar...
Tuhan..jadikanlah aku mapres...hehehehe..
yasudlah..gw bingung..kenapa c agnes ga mw presentasi..
padahal kayaknya dia ngerti n paham..
apa c yang lw takutkan nes???

sekarang adalah hari yang berat...semoga kita dikuatkan..semoga semangat kita gak luntur kawan...
semangat yuk...!!!!

10 Oktober 2008

29 September 2008

KKN.. why not??

KKN ups... bukan mainannya nak sospol kastrat apalagi pusgeraknya BEM UI.. tapi KKN satu ini yaitu Kuliah Kerja Nikah.. pasti akan sangat indah bila kita tahu cara bagi tanggungjawbnya..

wah,, pasti kalian nyangka lun dah punya arah kesana lagi... tenang aja,, masih berpikir rasional kok,, toh merasa blum ada bakti apapun ke orang tua.. cuma pingin share bila temen2 denger 3huruf ini apa sih yang terlintas dipikiran kalian ??


kalo lun sendiri,,
jodoh ada, siap smwanya (psiko,bio,eko,sosio,dll), orang tua kdua pihak merestui,,

why not..??

toh dengan menikah selain sunnah dan ibadah.. kita sebagai perempuan akan lebih terjaga kehormatannya dan ada bodyguard tangguh saat kita kelelahan..

hmm.. jadi pingin..

28 September 2008

Liburan yg cukup singkat........

akhir'a setelah penantian yg pnjg (alah...lebay bgt...bru jg msk sebulan)....hehehehehe....qt bs rehat sebentar dr segala kepenatan kuliah beserta tgs2'a yg setumpuk....yah walopun cm sminggu...tp y cukuplah....drpd kga libur sama sx...

dsr manusia mank kga pernah ada puasnya x ye,,,d suruh kuliah,,mw'a libur...d ksh libur,,mw'a msk kuliah aja,,cz d rmh binun mw ngapaen,,pling skr ne krjaan gw cm makan tidur nonton tipi dkk...hehehehe...ya itulah gw....tp menurut wejangan dr mamank,,ada baiknya g belajar pato aja,,,itung2 nambah ilmu...wkwkwkwkwk...drpd nganggur jg....mank teteh nyank atu ini semangad 45 sekale klw bwt bljr pato dkk...^0^...

ya,,,tp setelah gw pikir2 mank ada benernye mamank yg atu ini...secara pato tuh kga enteng,,,5 sks cuy...gw ga mw bikin kesalahan bwt yg ke-2 kalenya...ky wktu faal...ya mencoba bersemangat lah menghadapi ini smw....hakshakshahahaha...(terlalu melankolis ky'a)....^_^...

bwt bocah2 yg kga mudik macam gw...ikutilah saran mamank qt...bwt yg puasa,,itung2 sambil nunggu bka puasa,,,hehehehe....drpd bengong2 gag jlz....bwt yg mudik jg bs ikti saran mamank klw pada mw....

yowiez akhir kata gw mw ngucapin met nyiapin lebaran yo + met Idul Fitri ye,,mhn maap lahir batin ye kawand-kawand,,byk salah ne gw sm lw smw... (ya walopun msh agak lama dr wktu posting gw...hehehehe...tp gpp lah)...jgn lupa kirim kue lebarannye k rmh gw ye bocah2...hahahaha....gw tunggu...^_^...

Here We Are

Here We Are