WeLcome

Welcome To our blog....enjoy to this blog....


The NEWEST from us

The NEWEST from us
uLtah buLun & iNa

02 Maret 2009

maraknya aborsi..!

Dikutip dari.
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/02/28/1/197177/klinik-aborsi-atun-di-johar-melibatkan-4-dokter

Klinik aborsi milik Atun di kawasan Johor Baru, Jakarta Pusat, diduga melibatkan empat dokter profesional. Sistem kerja mereka yakni dengan bergiliran dalam melakukan praktik aborsi. Polisi menggerebek klinik aborsi yang diduga sudah beroperasi sejak 10 tahun lalu. Penggerebekan ini dilakukan setelah petugas memiliki cukup bukti dari hasil penyamaran dan pengintaian sejak beberapa waktu lalu. Kini, aparat kepolisian sudah menetapkan sembilan tersangka yakni Dr Agung, Junatun alias bidan Siska, dua orang administrasi, tiga pasien, satu orang asisten Atun, dan seorang penjaga pintu.

Aborsi kembali marak di media massa baik cetak maupun elektronik..keberadaanya telah menjadi santapan biasa para penikmat berita. Sebenarnya apakah aborsi itu? Aborsi yang sebenarnya diperbolehkan dalam keadan ibu hamil seperti apa?? Berikut ulasannya.


Aborsi atau abortus(nama latin) adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500gram. Setelah tahu tentang apa itu abortus, mulailah sekarang kita membahas, apa yang menyebabkan terjadinya abortus. abortus pada wanita hamil bisa terjadi karena beberapa sebab diantaranya :
1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
2. Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun.
3. Faktor ibu seperti penyakit penyakit khronis yang diderita oleh sang ibu seperti radang paru paru, tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma.
4. Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan), mioma uteri, dan kelainan bawaan pada rahim.


Seperti apa sih beberapa pihak memandang praktik aborsi ini..


Liat dari fatwa MUI yuukk..

Menetapkan : FATWA TENTANG ABORSI
Pertama : Ketentuan Umum
1. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
2. Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilah yang membolehkan aborsi adalah:
1. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
2. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
1. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
2. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.


Liat dari segi hukum negara.....
Dikutip dari http://www.aborsi.org/hukum-aborsi.htm


HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:

Pasal 229

1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.


Pasal 341

Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Pasal 342

Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.



Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.


Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.



Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.


Pasal 349

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.


Saya yakin... apapun yang dapat membahayakan nyawa baik si ibu maupun janin tidak akan terlepas dari sanksi hukum...
Duhai wanita yang telah diberi kepercayaan sekaligus amanah dariNya.. jagalah, rawatlah, dan didiklah sampai tubuh mungil itu menjadi kebanggaan untk agama dan negaramu... tengok di luar sana, masih banyak wanita yang menanti untuk mendapatkan buah hati dalam sekian tahun biduk rumah tangganya berjalan..bersyukurlah atas nikmatNya.. kalaupun sampai engkau mendapatkannya bukan dengan cara yang sah dengan ikatan pernikahan secara agama dan hukum... akankah kau tambah dosamu sehingga memberatkan amal keburukanmu di hari nanti dgn membunuh janin itu??




Para tenaga kesehatan.... Dokter,bidan,perawat,apoteker,dll..yang punya kode etik keprofesiannya.. yang katanya profesional...carilah rezeki yang halal untukmu dan keluargamu.. jangan mengatasnamakan “demi kesehatan ibu” kalian melegalkan praktek aborsi tersebut...sadarlah..


posting @ lt4 selasar gedung B FIK UI, depok....

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Hiya everybody, I just signed up on this awesome community and wished to say hey! Have a tremendous day!

Here We Are

Here We Are