WeLcome

Welcome To our blog....enjoy to this blog....


The NEWEST from us

The NEWEST from us
uLtah buLun & iNa

12 Agustus 2008

DATA KLAIM NEGARA LAIN ATAS BUDAYA INDONESIA

Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan terdiri atas
pulau-pulau. Ada begitu banyak suku dan adat istiadat di Indonesia.
Latar belakang ini melahirkan keragaman yang luar biasa. Ada ribuan,
atau mungkin jutaan artefak budaya yang tersimpan di bumi pertiwi,
mulai dari tarian, ornamen, motif kain, alat musik, cerita rakyat,
musik dan lagu, makanan dan minuman, seni Pertunjukan, produk
arsitektur, dan lain sebagainya. Ini merupakan sebuah kekayaan luar
biasa yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa ke Negara Indonesia.




Saat ini, kita hidup di era globalisasi yang sarat atas persaingan
yang tinggi. Di babak ini, inovasi menjadi "bahan bakar" pertumbuhan
ekonomi. Tingginya tingkat persaingan mengakibatkan ekonomi global
harus terus bergerak mencari inovasi-inovasi baru. Intensitas
kompetisi ini membuat terjadinya pergeseran dari "inovasi berbasis
teknologi" menjadi "inovasi berbasis kreativitas" . Artefak-artefak
tradisional, yang pada awalnya dianggap tidak bernilai ekonomi tinggi,
menjadi sangat berharga. Hal inilah yang melatarbelakangi pencurian,
pempatenan dan klaim Negara atau oknum Warga Negara Lain terhadap
artefak budaya Indonesia. Beberapa artefak budaya Indonesia yang telah
dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain antara lain:
1. Batik dari Jawa oleh Adidas
2. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sumetera Barat oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
5. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
6. Rendang dari Sumetera Barat oleh Oknum WN Malaysia
7. Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
8. Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
9. Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
10. Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
11. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
13. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
14. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
15. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
16. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
17. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
18. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
19. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
21. Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh
Oknum WN Perancis
22. Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum
WN Inggris
23. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
24. Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
25. Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh
Shiseido Co Ltd



Deskripsi data (sumber/asal/ eksploitir/ modus/trik pencurian dan lain
sebagainya) dapat dilihat di
http://budaya- indonesia. org/iaci/ Data_Klaim_ Negara_Lain_ Atas_Budaya_ Indonesia
. Dari hasil kalkulasi data yang berhasil di himpun sejauh ini,
diketahui bahwa 64% pencurian artefak budaya Indonesia dilakukan oleh
pemerintah Malaysia. Intensitas negara tetangga ini patut untuk kita
waspadai. Jumlah pencurian yang terus meningkat dari tahun ke tahun
tersebut harus kita sikapi secara serius.

Kekayaan budaya Indonesia adalah sebuah warisan besar yang harus kita
jaga. Ada beberapa bentuk kontribusi yang dapat kita lakukan guna
berpartisipasi mencegah upaya pencurian, pempatenan atau klaim negara
lain atas kekayaan budaya Indonesia. Upaya yang dapat kita lakukan
antara lain:


>> Jika Anda memiliki informasi atau data pencurian, pempatenan atau
klaim negara lain atas kekayaan budaya Indonesia segera beritahukan ke
http://budaya- indonesia. org/iaci/ Klaim .


>> Jika Anda memiliki data (foto digital, data audio atau video)
artefak budaya Indonesia, segeralah daftarkan ke PERPUSTAKAAN DIGITAL
BUDAYA INDONESIA, dengan alamat http://budaya- indonesia. org/ . Upaya
pendataan ini sangat penting dalam upaya melindungi kekayaan budaya
Indonesia dari pencurian/pempatena n/klaim oleh negara lain.

- Lucky Setiawan

nb: Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke teman,
mailing-list, situs, blog, yang Anda ikuti. Mari kita dukung upaya
pelestarian budaya Indonesia secara online

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Duh...sedih deh!knapa pemerintah Indonesia ga 'getol' utk merebut hak paten budaya indonesia!

Here We Are

Here We Are